Kabar gembira bagi anda yang ingin memperpanjang paspor yang telah habis masa berlakunya. Sesuai keputusan Ditjen Imigrasi terbaru sekarang untuk memperpanjang passport tidak lagi rumit.
Jika sebelumnya disyartakan harus membawa dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir, sekarang sesuai aturan terbaru anda cukup membawa paspor lama dan dan KTP Elektronik (eKTP) saja.
Namun ini hanya berlaku untuk paspor yang masa berlakunya habis. Jika untuk kasus Paspor hilang atau rusak maka diharuskan melengkapi KK, Akta kelahiran dan ijazah terakhir.
Hal ini dikuatkan oleh Ditjen terkait yang disampaikan melalui akun twitternya.
Bagaimana jika eKTP belum ada? Untuk anda yang belum menerima eKTP dan mau memperpanjang paspor bisa meminta surat keterangan telah melakukan rekam data eKTP dari kelurahan anda.
Jika sebelumnya disyartakan harus membawa dokumen Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir, sekarang sesuai aturan terbaru anda cukup membawa paspor lama dan dan KTP Elektronik (eKTP) saja.
Namun ini hanya berlaku untuk paspor yang masa berlakunya habis. Jika untuk kasus Paspor hilang atau rusak maka diharuskan melengkapi KK, Akta kelahiran dan ijazah terakhir.
Hal ini dikuatkan oleh Ditjen terkait yang disampaikan melalui akun twitternya.
Tambahan, ini berlaku untuk paspor yang dibuat di dalam negeri tahun 2009 sampai sekarang. Sebelumnya jangan lupa untuk mengambil nomor antrian di alamat : https://antrian.imigrasi.go.id atau anda bisa download aplikasi paspor di Appstore ataupun Playstore.Syarat penggantian paspor itu cukup dgn E-KTP & Paspor Lama saja, lho! Tapi ini khusus paspor yg dibuat di dalam negeri setelah tahun 2009. pic.twitter.com/P4l9jMuWpa— DitJen Imigrasi (@ditjen_imigrasi) October 19, 2017
Bagaimana jika eKTP belum ada? Untuk anda yang belum menerima eKTP dan mau memperpanjang paspor bisa meminta surat keterangan telah melakukan rekam data eKTP dari kelurahan anda.
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar