e-Paspor atau dikenal dengan paspor elektronik sebenarnya sama saja dengan paspor biasa. Fungsi-nya pun bisa dibilang sama. Perbedaan paspor biasa dengan e-Paspor : dimana pada e-paspor terdapat chip pada bagian depan. Chip tersebut berisi data biometrik (contohnya sidik jari, bentuk wajah) si pemilik paspor. Dengan sistem e-paspor ini akan mencegah pemalsuan paspor.
Contoh Gambar Paspor Elektronik / e-Paspor |
Salah satu keuntungan memiliki e-paspor ini adalah bila inLiners berkunjung ke negara Jepang. Warga negara Indonesia yang menggunakan e-paspor ke Jepang, tidak perlu lagi mengurus visa alias bebas visa. Baca Juga : Negara Bebas Visa untuk WNI.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Mengurus e-Paspor
Untuk mengurus e-paspor dahulu bisa dilakukan denganUntuk sementara waktu, pelayanan pembuatan e-paspor baru dilaksanakan di Jakarta Raya, Batam, Surabaya. inLiners diluar daerah tersebut bisa mengurus e-paspor dengan datang langsung ke kantor pelayanan ke kota kota yang disebutkan.
Tempat pengurusan e-paspor Di Jakarta, pengurusan paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi Jakarta Pusat, Jakarta Barat,Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Tanjung Priok dan Sukarno Hatta. Tempat mengurus e-paspor di Surabaya di kantor imigrasi kota Surabaya. Tempat pelayanan e-paspor di Batam ada di kantor imigrasi Batam.
Syarat dan Cara Pembuatan e-Paspor
Bagi inLiners yang ingin membuat e-paspor harus melengkapi syarat dokumen sebagai berikut, KTP/Kartu Pelajar dan Kartu Keluarga,- Akta Kelahiran atau ijazah.
- Untuk yang berasal bukan dari Jakarta, Surabaya dan Batam dibutuhkan surat rekomendasi (bisa berupa surat rekomendasi dari tempat kerja, kepala desa).
- Surat Pernyataan Paspor Baru dengan Materai (dijual di koperasi kantor imigrasi dengan harga Rp 7.500,-).
Kelengkapan dokumen tersebut di fotokopi harus dengan Kertas A4. Berikut setelah memenuhi persyaratan di atas inLiners bisa langsung ke kantor imigrasi yang melayani pembuatan ePaspor. Disarankan untuk datang lebih pagi, karena biasanya antrian sangat panjang. Tunggu instruksi petugas ketika mengantri.
Jika kelengkapan dokumen telah fix. Maka dilanjutkan dengan sesi interview dan pengambilan foto. Bila sudah selesai interview, petugas akan memberikan form pembayaran ke bank BNI. Ini artinya inLiner harus membayar ke bank biaya pembuatan paspor tersebut. Bukti pembayaran disimpan untuk proses pengambilan paspor nantinya.
Jika kelengkapan dokumen telah fix. Maka dilanjutkan dengan sesi interview dan pengambilan foto. Bila sudah selesai interview, petugas akan memberikan form pembayaran ke bank BNI. Ini artinya inLiner harus membayar ke bank biaya pembuatan paspor tersebut. Bukti pembayaran disimpan untuk proses pengambilan paspor nantinya.
Biaya pembuatan e-Paspor adalah Rp 655.000,-. e-Paspor berisi 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun.Pengambilan paspor bisa dilakukan setelah 4 hari setelah membayar. Dalam pengambilan ini cukup dengan menyerahkan bukti pembayaran bank pada langkah sebelumnya. Terkait : Cara Membuat dan Memperpanjang Paspor Online dan Biaya-nya
Share Yuk