Paspor merupakan dokumen penting yang harus dibawa jika berpergian ke luar negeri. Paspor digunakan sebagai kartu yang menunjukkan identitas si pemegangnya. Dalam mempermudah masyarakat mengurus paspor ini maka pemerintah telah menyediakan pelayanan pembuatan paspor online.
Bagi inLiners yang belum memiliki paspor bisa mengikuti program ini untuk mendapatkan paspor. Selain lebih menghemat waktu juga inLiners tidak perlu repot harus ke kantor imigrasi. Berikut cara dan syarat membuat paspor online.
Halaman imigrasi.co.id |
- Pilihan permohonan, pilih baru untuk pengajuan pasor baru. Sementara untuk perpanjangan paspor dilanjutkan dengan mengisi nomor paspor lama.
- Piilihan kantor imigrasi, pilihan kantor imigrasi terdekat untuk pengambilan paspor. Alamat ini tidak harus sesuai dengan alamat KTP. Cukup alamat domisili.
- Nomor identitas diisi dengan nomor KTP, sementara jika belum memiliki KTP bisa memasukkan NIK.
- Berikutnya akan tampil informasi pembayaran. Biaya pembuatan paspor seluruhnya adalah Rp 355.000,-. Sementara untuk biaya perpanjangan paspor sama saja dengan pembuatan paspor baru.
3) Melakukan Pembayaran. Pembayaran akan dilakukan melalui bank BNI dengan membawa bukti pengajuan paspor (surat pengantar dari email tadi). Setelah melakukan pembayaran, bukti pembayaran harus di simpan. Pembayaran juga bisa dilakukan lewat ATM bank BNI.
Cara Pembayaran pembuatan paspor lewat ATM bank BNI adalah : Pembayaran – Imigrasi – Masukkan nomor permohonan atau kode pembayaran. Jika benar, maka akan tampil nama pemohon dan jumlah yang dibayarkan secara otomatis. Struk bukti pembayaran dari ATM tersebut hendaknya di fotokopi tiga lembar.
4) Melakukan Verifikasi pembayaran. Verifikasi pembayaran dilakukan juga melalui website imigrasi.co.id. Cara paling mudah adalah dengan klik tautan yang ada di email inLiners. Pemohon juga dipersilahkan memilih tanggal untuk datang ke Kantor Imigrasi. Pada tahap ini selesai sudah pra permohonan pengajuan paspor online. Oh iya, setelah verifikasi ini,inLiners akan dikirimkan lampiran tanda terima permohonan yang harus di cetak.
5) Datang ke Kantor Imigrasi sesuai tanggal yang dipilih pada langkah sebelumnya. Agar urusan lebih mudah disarankan berpakaian rapi dan sopan ke kantor imigrasi. Ketika mendatangi kantor imigrasi, lengkapi dokumen berikut ini.
- KTP dan Kartu Keluarga. Bagi yang mengurus Paspor untuk anak dilengkapi dengan KTP ke-dua orang tua, buku nikah orangtua.
- Dokumen pendukung seperti akta kelahiran, ijasah atau surat nikah, paspor lama bagi yang mengajukan perpanjangan paspor.
- Foto Biometrik dan Interview. Pada tahap ini akan dilakukan pengambilan foto dan sidik jari. Saat interview inLiners akan ditanyakan kepentingan apa dalam pembuatan paspor.
Share Yuk