Demi meningkatkan pelayanan dan kenyamanan masyarakat dalam era eCommerce sekarang ini, KOMINFO resmi meluncurkan layanan cek rekening. Dengan layanan ini jika anda merasa tertipu dengan transaksi keuangan, anda bisa melaporkan nomor rekening yang bersangkutan.
[post_ads]
Pelayanan ini juga disarankan bagi anda sebelum melakukan transaksi online. Sebaiknya silakan cek nomor rekening penerima.
Caranya cukup mudah, anda cukup akses portal: cekrening.id. Berikut pada halaman tersebut silakan dipilih nama bank. Kemudian masukkan nomor rekening.
Jika pemilik rekening pernah memiliki riwayat penipuan lainnya maka akan tampil di sana riwayat transaksi laporan lainnya.
[post_ads_2]
Apabila hendak melaporkan (anda sebagai korban) setelah melakukan pengecekan rekening, anda bisa pilih Tambahkan Laporan.
Selain itu anda juga bisa memberikan laporan secara offline melalui,
[post_ads]
Pelayanan ini juga disarankan bagi anda sebelum melakukan transaksi online. Sebaiknya silakan cek nomor rekening penerima.
Caranya cukup mudah, anda cukup akses portal: cekrening.id. Berikut pada halaman tersebut silakan dipilih nama bank. Kemudian masukkan nomor rekening.
Jika pemilik rekening pernah memiliki riwayat penipuan lainnya maka akan tampil di sana riwayat transaksi laporan lainnya.
[post_ads_2]
Apabila hendak melaporkan (anda sebagai korban) setelah melakukan pengecekan rekening, anda bisa pilih Tambahkan Laporan.
Selain itu anda juga bisa memberikan laporan secara offline melalui,
Telpon (021) 384.5786 // SMS 0822.1010.1112 // Email: cybercrimes@mail.kominfo.go.idNah itu informasi cara melaporkan nomor rekening yang melakukan penipuan. Jika misalkan nomor rekening anda termasuk dalam database penipuan, sementara anda tidak pernah melakukannya maka untuk normalisasi sesuai artikel; Cara Normalisasi Rekening di Cekrening
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar