Untuk melakukan perjalanan ke luar negeri tidak cukup dengan membawa dokumen paspor saja. Ada dokumen lain yang harus dilengkapi. Dokumen tersebut berupa ijin untuk mengunjungi negara tujuan. Ijin tersebut disebut dengan visa.
Selain Paspor juga Butuh Visa |
Lalu bagaimana dengan kunjungan lain, seperti kunjungan kerja. Atau belajar di luar negeri. Semua ada aturannya. Rata rata untuk tinggal di luar negeri dalam jangka waktu tertentu (bekerja, belajar) harus mengunakan visa. Tentu saja akan membuat bingung. Pada faktanya, ijin keluar negeri ini atau visa terdiri dari beberapa jenis. Berikut Jenis Jenis Visa dan Kegunaannya.
Visa Kunjungan Keluarga (Relatives Permit)
Visa kunjungan keluarga adalah visa yang digunakan untuk mengunjungi keluarga di luar negeri. Sebaiknya diajukan 90 hari sebelum keberangkatan. Syarat dalam pengurusan visa kunjungan keluarga adalah dengan menunjukkan adanya permintaan kunjungan (undangan) dari keluarga. Syarat kedua yaitu harus dilengkapi dengan surat pernyataan pertanggung jawaban keluarga yang di luar negeri selama pengunjung berkunjung ke sana.Visa Kunjungan Wisata (Tourist Visa)
Visa kunjungan wisata digunakan untuk melakukan jenis perjalanan wisata. Beberapa negara ada yang membebaskan wisatawan untuk memasuki negara mereka jika memang bertujuan untuk berwisata. Ini dikarenakan dengan ada kunjungan wisata, tentu akan meningkatkan taraf penghasilan penduduk mereka. Rata rata berlaku visa ini dari 15 sampai 60 hari.Visa Kunjungan Bisnis (Business Visa)
Visa bisnis ini digunakan bagi kalangan pengusaha. Pengurusan visa ini biasa-nya akan lebih gampang di banding visa lainnya. Jenis visa ini digunakan seperti untuk mengunjungi seminar bisnis, melakukan kontrak kerja sama dengan perusahaan asing.Kemudahan yang diberikan ole negara tujuan tentu mereka menginginkan pengunjung berbisnis di negara mereka.Visa Kerja (Work Visa)
Visa kerja adalah visa yag mengatur izin kerja seorang karyawan untuk bekerja di luar negeri. Contohnya visa yang diurus oleh para TKI. Visa ini memiliki ketentuan sesuai ketentuan pekerjaan. Apabila pekerjaan dalam jangka waktu yang panjang, visa ini bisa diajukan untuk mengurus ijin tinggal di negara tujuan.Dengan memiliki visa ini juga akan memberi kemudahan untuk mengurus ijin tinggal tetap di suatu negara (Permanent Resident). Jika hanya sebatas karyawan kontrak maka visa akan diberlakukan selama kontrak dan bila pekerja ingin memperpanjang kontrak kerja diwajibkan kembali mengurus perpanjangan visa.
Visa Transit
Visa transit adalah visa yang digunakan untuk transit disebuah negara sebelum sampai di negara tujuan. Misalnya inLiners ingin ke Prancis, pesawat transit terlebih dahulu di India. Maka inLiners harus memiliki visa transit di India.Penggunaan visa transit ini rata rata hanya boleh disekitar bandara transit. Jika keluar dari itu, maka harus menggunakan visa jenis lain. Bila tidak tentu akan berurusan dengan pihak berwenang. Tetapi di beberapa negara juga ada visa transit yang berlaku 5 hari. Ini artinya diperbolehkan ke luar kawasan bandara.
Visa Study (Study Permits)
Visa study digunakan bagi yang ingin bersekolah atau kuliah di luar negeri. Pengurusan visa ini juga tidak terlalu sulit. Visa akan berlaku pada masa kuliah atau sekolah. Di beberapa negara seperti Amerika misalnya, pelajar yang memiliki visa belajar tidak boleh bekerja part time. Namun di beberapa negara lain ada yang memberikan kelonggaran. Biasanya ini sering disebut penyalahgunaan visa, ijin untuk bersekolah tetapi mereka bekerja meskipun hanya kerja part time.Visa Pertukaran Pelajar (Exchange Permits)
Ijin ini hampir sama denga visa study. Bedanya di sini, visa hanya berlaku tidak terlalu lama. Terbayangkan jika ada pertukaran pelajar? Paling lama 1 tahun. Pembuatan visa ini biasanya bisa dilakukan secara kolektif oleh organisasi yang mengadakan program pertukaran pelajar.Visa on Arrival
Visa jenis on Arrival ini sangat unik. Jika pada jenis jenis visa sebelumnya, harus mengurus visa jauh hari sebelum keberangkatan, jenis visa ini dilakukan tepat ketika masuk ke negara tersebut. Baik melalui pelabuhan, bandar udara ataupun jalu darat. Biasanya ini dilakukan antara negara negara yang memiliki hubungan khusus dan memiliki kesepakatan dalam hal ini.Visa Diplomatik
Visa ini hanya dimiliki oleh orang orang khusus. Orang tersebut adalah orang yang bekerja di duta besar, komjen dan sejenisnya (perwakilan suatu negara). Namun visa ini juga berlaku bagi pejabar negara yangmelakuka kunjunga diplomatik.Visa Bisnis Khusus (Business Permits)
Di atas telah disebutkan ada visa bisnis, sekarang ada visa bisnis lagi. Ini bukan doble, tetapi dua halyang berbda. Visa bisnis khusus ini adalah ijin untuk membuka usaha di negara tujuan. Bedakan, yang sebelumnya ijin sebatas dalam rangka transaksi bisnis saja. Persyaratan penurusan visa ini cukup banyak karena negara tujuan akan men-detail jenis bisnis dan prospek bisnis si pelaku bisnis. Tetapi bila mendapatkan visa ini sangat mudah nantinya mengurus ijin tinggal di negara tersebut.Itulah beberapa jenis visa yang inLine uraikan. Sebenarnya pada masing masing negara menetapkan jenis visa bermacam macam. Bahkan di Amerika Serikat ada sekitar 120-an jenis visa sesuai kepentingan dan keperluan kunjungan. Bagian di atas hanya visa yang sering digunakan dalam kepentingan berkunjung ke luar negeri lazimnya masyarakat Indonesia.
Share Yuk