Bila inLiners berkunjung ke salah satu bank Syariah, misalkan bank Mandiri Syariah, bank BRI Syariah ataupun BNI Syariah. Di sana jika inLiners membuka rekening tabungan akan di tawarkan dua jenis produk tabungan. Bank tersebut akan menawarkan jenis tabungan wadiah dan jenis tabungan Mudharabah.
Mudharabah dan Wadiah |
Tabungan Mudharabah dari Bank Syariah
Secara bahasa arti Mudharabah memukul atau berjalan. Kata ini diambil dari induk kata dharb (Bahasa Arab). Makna lebih luas dari memukul/ berjalan ini adalah proses dimana seorang bergerak dalam menjalankan sebuah usaha. Dalam istilahnya ketika dikaitkan dengan harta, mudharabah merupakan kerja sama antara dua pihak atau lebih. Pihak pihak tersebut terdiri dari shahibul mal (pemilik harta) yang memberikan modal kepada si pengelola (mudharib). Kesepakatan tersebut ibuat di awal mengenai hak dan kewajiban masing-masing.Mudharabah ini, jika di – Indonesiakan maka akan dikenal dengan bagi hasil. Pada perannya masing masing semua modal berasal dari Shahibul mal dan Pengelolaan sepenuhnya dari pengelola.
Kesimpulan dari pengertian di atas adalah bahwa pada mudharabah ini terdapat kerja sama antara nasabah (sebagai shahiul mal) dan bank (sebagai mudharib). Modal dari nasabah tersebut akan digunakan oleh bank untuk melakukan sebuah kegiatan usaha. Dalam hal ini akan ada persentase pembagian keuntungan dari usaha yang dilakukan, misalnya 70% dan 30%.
Sebagai contoh, misalkan Tuan Ray menabung di bank Syariah dengan perjanjian mudharabah sebesar Rp 100.000.000,- Sesuai kesepakatan antara bank dan tuan Ray maka ditetapkan pembagian keuntungan 60% dan 40%. Dana dari tuan Ray akan dimanfaatkan oleh pihak bank untuk melakukan usaha. Dari pengelolaan dana tersebut diperoleh keuntungan Rp 1.000.000,- Pada Keadaan akhir tersebut maka, bank akan mendapatkan bagian 600.000,- (60% dari 1.000.000,-) dan Ray akan mendapatkan bagian Rp 400.000,- (40% dari Rp 1.000.000,-).
Dalam prakteknya di Indonesia, tabungan bank syariah dengan jenis mudharabah ini hampir sama dengan tabungan biasa. Nasabah akan dibebankan biaya administrasi bulanan dan, dan harus memenuhi saldo minimum serta apabila di bawah saldo minimum itu jumlah uang maka akan di kenakan sanksi berupa denda. Selain itu, akan ada saldo mati dalam tabunungan tersebut.
Tabungan Wadiah dari bank Syariah
Penggunaan kata wadiah berasal dari bahasa Arab juga yaitu Wada’asy-syai-a. Arti dasar dari kata tersebut adalah meninggalkan. Secara lengkapnya ini di artikan dengan meninggalkan sesuatu kepada orang lain karena diyakini bahwa orang yang dititipi tersebut bisa menjaga barang.Dalam hal ini hanya ada dua peran, penitip dan yang dititipi. Tabungan ini lebih dikenal juga sebagai titipan. Bidang perbank-an syariah menyampaikan maksud dari wadiah ini adalah nasabah menitipkan sejumlah hartanya dan dijaga oleh pihak bank. Nasabah bisa saja mengambil kembali barang titipan (uang tabungan) tersebut sewaktu waktu yang dia inginkan.
Terlihat jelas di sini perbedaan antara mudharabah dan wadiah. Pada mudharabah ada akan pembagian hasil sementara untuk wadiah tidak. Jika dikaji lebih mendalam, mudharabah bertujuan untuk ‘usaha’ dimana diharapkan keuntungan dari pengelolaan dana. Untuk wadiah, uang tidak digunakan atau ditujukan untuk usaha. Hanya sebatas menyimpan.
Kelebihan tabungan Wadiah ini dibanding Mudhaarabah adalah, nasabah tidak dikenai biaya administrasi bulanan. Saldo nasabah juga tidak dipersyaratkan harus ada saldo minimum. Nasabah bebas menabung berapa saja dan menyisakan saldo berapa saja.
Kekurangan tabungan wadiah ini dibanding mudharabah adalah manfaat tabungan ini. Uang yang dititipkan tidak akan bertambah. Tidak mungin kan kita menitipkan barang terus uang bertambah. Pilihan wadiah ini kurang bagus untuk menyimpan uang dalam jangka waktu yang lama, mengingat tiap hari nilai uang akan semakin berkurang. Jadi ini sangat kurang tepat untuk pilihan berinvestasi dibanding tabungan mudharabah.
Itulah perbedaan produk tabungan dari bank syariah. Antara Mudharabah dan Wadiah. Terserah kepada inLiners memilih produk mana untuk menyimpan uangnya.
Share Yuk