Menjadi pegawai negeri sipil masih menjadi primadona bagi masyarakat. Keterjaminan masa depan yang barang tentu dijamin oleh negara, di bagian ini yang menjadi daya tarik. Ya, keamanan finansial.
Tapi, tahukah kamu, sebenarnya gaji PNS itu berapa sih? Nah, berikut gaji pokok PNS.
Besaran nilai gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) ; sesuai dengan PP No.30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berkisar antara Rp1,92 juta hingga Rp2,66 juta.
1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta - Rp117,375 juta.
2. Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta – Rp46,95 juta.
3. Kementerian Sekretariat Negara
Sesuai dengan Perpres No. 101/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sekretariat Negara antara Rp1,33 juta – Rp36,77 juta.
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemen PAN – RB
Sesuai Perpres, pegawai di empat kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta – Rp27,57 juta
5. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,96 juta - Rp26,32 juta.
6. Kementerian Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 88/2015, aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,1 juta - Rp25,97 juta.
7. Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama.
Perpres yang ada mengatur besar tunjangan kinerja aparatur sipil negara di masing - masing kementerian itu antara Rp1,76 juta – Rp22,84 juta.
8. Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,56 juta – Rp19,36 juta. (Sumber: kabar24.com)
Tapi, tahukah kamu, sebenarnya gaji PNS itu berapa sih? Nah, berikut gaji pokok PNS.
Besaran nilai gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) ; sesuai dengan PP No.30/2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas PP No.7/1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berkisar antara Rp1,92 juta hingga Rp2,66 juta.
- Gaji pokok senilai Rp1,92 juta diterima oleh aparatur sipil negara lulusan SMA. Sesuai aturan, lulusan SMA termasuk dalam golongan IIa.
- S1, lulusan Sarjana yang mendaftar abdi negara, masuk dalam golongan IIIa dengan gaji pokok senilai Rp2,45 juta.
- S1 kedokteran, S1 apoteker, dan S2, golongan pertamanya adalah IIIb sehingga menerima gaji awal pokok 2,56 juta per bulan.
- S3 yang mendaftar aparatur sipil negara, golongan pertamanya adalah IIIc sehingga menerima gaji awal pokok 2,66 juta per bulan.
1. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
Perpres No.37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta - Rp117,375 juta.
2. Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Perpres No.156/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Keuangan senilai Rp2,57 juta – Rp46,95 juta.
3. Kementerian Sekretariat Negara
Sesuai dengan Perpres No. 101/2014, besaran tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sekretariat Negara antara Rp1,33 juta – Rp36,77 juta.
4. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kemenko Perekonomian, Kementerian Hukum dan HAM, dan Kemen PAN – RB
Sesuai Perpres, pegawai di empat kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,93 juta – Rp27,57 juta
5. Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,96 juta - Rp26,32 juta.
6. Kementerian Pertahanan
Berdasarkan Perpres No. 88/2015, aparatur sipil negara di Kementerian Pertahanan mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,1 juta - Rp25,97 juta.
7. Kemenko Politik, Hukum, dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Agama.
Perpres yang ada mengatur besar tunjangan kinerja aparatur sipil negara di masing - masing kementerian itu antara Rp1,76 juta – Rp22,84 juta.
8. Kemenko Kemaritiman, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Sosial, Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Aparatur sipil negara pada kementerian ini berhak mendapatkan tunjangan kinerja antara Rp1,56 juta – Rp19,36 juta. (Sumber: kabar24.com)
Share Yuk
Mayan ya
BalasHapus