Bagi karyawan tentu hal yang paling ditunggu adalah cuti alias tidak masuk kerja. Nah sekarang yang menjadi pertanyaanya berapa lama cuti dalam setahun seharusnya menurut Undang-Undang? Berikut ulasannya.
Sebelumnya inLiners harus tahu dulu jenis-jenis cuti. Ada beberapa jenis cuti sebenarnya yaitu: cuti tahunan, cuti karena alasan penting, cuti karena melahirkan, cuti sakit, cuti besar. Berapa lama ya hak cuti tersebut bagi karyawan?
Kerja? Berapa Cuti yang Kamu dapat? |
Untuk karyawan yang bekerja di bawah 1 tahun, perusahaan berhak menolak permohonan cuti. Atau dengan kesepakatan lain, diperbolehkan cuti dengan pemotongan gaji. Karena hal ini disebut sebagai ‘cuti diluar tanggungan’.
Namun sesungguhnya pada masalah cuti tahunan ini akan diatur juga dengan detail antara karyawan dan perusahaan dalam kontrak kerja.
Lalu apakah jika karyawan sakit terhitung sebagai jatah cuti tahunan? Aturan mengenai hal ini dijelaskan dalam kontrak kerja. Apakah ketika sakit, gaji tetap dibayarkan saat karyawan tersebut tidak masuk atau bagaimana?
Secara Undang-undang dijelaskan bahwa cuti sakit diperoleh sebagai diluar cuti tahunan ketika karyawan tersebut mengalami kecelakaan kerja saat bertugas, dalam hal ini gaji karyawan tetap harus dibayar perusahaan tanpa pemotongan. Untuk sakit diluar menjalankan tugas, ini kembali pada kontrak kerja antara karyawan dan perusahaan.
Lalu bagaimana dengan cuti hamil atau cuti melahirkan? Untuk cuti hamil atau cuti melahirkan diatur dalam UU Ketenagakeraan no 13 tahun 2003 pasal 1 ayat 3. Dituliskan disana, untuk cuti hamil karyawan berhak mendapatkan jatah cuti 90 hari. 45 hari sebelum bersalin dan 45 hari sesudah bersalin. Ini bisa diperpanjang apabila terdapat kondisi yang membahayakan ibu dengan syarat adanya surat keterangan dokter. Pada kasus ini gaji tetap dibayarkan penuh oleh perusahaan.
Arti Cuti dengan Keperluan Penting yaitu cuti karena beberapa alasan. Ini diatur dalam UU no 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4 dengan kriteria:
- Cuti Karyawan menikah 3 hari
- Cuti Menikahkan, Mengkhitankan/Baptis Anak 2 hari,
- Cuti Keluarga inti (Suami, Istri, Orang tua, anak, mertua) meninggal dunia 2 hari
- Cuti Anggota keluarga lain yang serumah 1 hari
Apa gaji saat cuti tersebut Cuma gaji pokok saja? Apa tunjangan lain dibayarkan ketika cuti? Untuk hal ini yang wajib dibayarkan oleh perusahaan hanya gaji pokok. Untuk tunjangan lain seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan dan lain-lain bergantung pada kebijakan perusahaan. Tapi biasanya untuk tunjangan tidak dibayarkan karyawan. Baca juga : Daftar Gaji UMR se Indonesia
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar