Adakalanya kita melihat di TV karyawan atau buruh PT X sedang mogok kerja. Mereka menuntut... Tahukah inLiners ternyata mogok kerja ini adalah hak dari pekerja. Ini diatur dalam Undang Undang yang jelas dalam UU Tenaga Kerja.
Dalam UU no 13 tentang Ketenagakerjaan 2003 juga diatur bagaimana proses solusi permasalahan hubungan industri yang terjadi. Sebut saja perundingan sebagai solusinya, bila tidak mencapai kesepakatan, maka pekerja boleh melakukan mogok kerja dengan ketentuan sebagai berikut.
Mogok Kerja, Karyawan tetap digaji |
Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaanDari potongan diatas mogok kerja pasti dilakukan oleh pekerja. Bukan mahasiswa atau ibu rumah tangga (ini namanya demonstrasi). Mogok kerja ini dilakukan bersama sama dimana lebih dari 1 orang. Bukan dilakukan oleh seorang pegawai saja (ini namanya ngambek).
Adapun tujuan dilakukan mogok kerja adalh untuk melakukan ‘pemaksaan’ bagi perusahaan mendengarkan tuntutan tertentu oleh serikat pekerja. Dengan mogok kerja ini produktifitas perusahaan terganggu baik itu terhenti ataupun menjadi lebih lambat.
Lebih rinci, peraturan tentang mogok kerja dari pemerintah diatur dalam pasal 135 hingga pasal 145 dalam UU no 13 tahun 2003. Juga tedapat dalam Kepmenakertrans (Keputusan Menteri Tenaga Kerja) no 232/MEN/2003 mengenai efek hukum mogok kerja yang tak sah.
Adapun syarat serikat kerja untuk boleh dan sah sebagai aktifitas mogok kerja adalah
Mogok kerja dilaksanakan dengan damai dan tertib setelah tuntutan gagal diselesaikan dengan musyawarah. Dalam mogok kerja tidak boleh menganggu dan mengancam serta merugikan asert perusahaan, pemilik usaha dan fasilitas publik. Untuk jalan musyawarah dianggap gagal ketika telah dilayangkan tuntutan 2 kali selama waktu 14 hari.
H-7 sebelum aksi mogok kerja, serikat pekerja harus memberi tahu secara tertulis pada perusahaan, Dinas tenaga kerja bahwa mereka akn melakukan mogok kerja.
Pada Format surat pemberitahuan mogok kerja harus dilengkapi dengan waktu dan tempat mogok kerja, alasan mogok kerja (tuntutan), tanda tangan pemimpin serikat kerja serta koordinator aksi mogok kerja.
Untuk perusahaan yang melayani kepentingan vital masyarakat seperti rumah sakit, aksi mogok kerja tidak boleh membahayakan kepentingan tersebut.
Bila didapatkan solusi setelah mogok kerja maka harus dibuat pernyataan tertulis dilengkapi dengan tanda tangan kedua belah pihak yang berselisih. Jika tidak maka masalah akan diserahkan pada pada lembaga berwenang.
Bila aksi mogok kerja tidak menaati peraturan dan syarat di atas maka aksi tersebut bukan disebut mogok kerja secara Undang Undang. Ini disebut dengan mangkir.
Hukuman bagi karyawan mangkir dimulai dengan pemanggilan dan surat teguran. Bila tidak memenuhi panggilan tersebut (2 kali panggilan) maka perusahaan memiliki hak untuk memecat pekerja atau karyawan tersebut.
Selama mogok kerja, pekerja/karyawan tetap berhak mendapatkan gaji/upah secara penuh (minimal gaji pokok saja, tunjangan tergantung perusahaan). Namun untuk aksi mangkir, perusahan tidak berkewajiban membayarkan gaji/upah pekerja atau karyawan tersebut. Baca juga : Lowongan Kerja Ditolak Melulu? Kamu Kurang dalam Hal Ini.
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar