Tak lagi aneh jika Polisi melakukan razia di lalu lintas jalan raya. Hal ini tentu menjadi momok tersendiri bagi pengendara motor ataupun pengemudi mobil. Bahkan terkadang, ada beberapa oknum polisi yang memanfaatkan aturan ini sebagai ATM bagi diri mereka, namun beberapa ya, bukan semua.
Polisi Lagi Menilang |
Dala UU Lantas dan Angkutan Jalan Raya, pasal 57 ayat 2 dijelaskan bahwasanya semua pengendara motor harus menggunakan helm dengan standa SNI. Jika inLiners tidak taat alias melanggar maka dengan pasal 291, pengendara akan dikenakan hukum kurungan 1 tahun atau denda maksimum Rp 250.000,- Begitu juga untuk yang berboncengan, bila penumpang tidak menggunakan helm, maka tilang yang harus dibayarkan juga segitu.
Sementara pada pasal 106 ayat 1 disebutkan pengendara motor dan pengemudi mobil harus mengendarai/mengemudi kendaraan harus konsentrasi akan keadaan situasi lalulintas. Dalam bentuk khususnya, pengendara atau pengemudi tak boleh sakit, dalam keadaan mengantuk, lelah, menggunakan alat komunikasi (telepon), dalam keadaan mabuk atau dibawah pengaruh obat terlarang. Bila ditemukan melanggar aturan ini maka akan dikenakan denda tilang dengan jumlan Rp750.000,- atau hukum kurungan maksimum 3 tahun.
Dalam perundang-undangan lalu lintas dan Ankutan Jalan juga diatur mengenai kelengkapan dalam berkendara. Dijelaskan dalam pasal 106 ayat 2, pasal 48 ayat 2 dan pasal 285 ayat 1 bahwa pemilik kendaraan harus membawa kendaraan yang mana lampu penunjuk jalan (sen) kaca spion, knalpot dan lampu rem harus berfungsi dengan baik. Ketidak lengkapan tersebut pemilik kendaraan akan dikenakan denda berupa tilang sejumlah Rp 250.000-
Dalam pasal 106 ayat 2 juga disebutkan bahwa pengemudi atau pengendara harus memprioritaskan keselamatan para pejalan kaki. Pelanggar aturan ini bisa dikenakan denda tilang Rp 250.000,-
Salah satu aturan yang seringdilanggar adalah menyalakan lampu kendaraan roda dua (motor) pada siang dan malam hari. Ini di atur pada pasal 107 ayat 1 dan ayat 2. Para pelanggar harus membayar tilang Rp 100.000,- untuk pelanggar di siang hari dan Rp 250.000,- untuk pelanggar di malam hari.
Itulah informasi jumlah denda tilang di jalan raya bagi pengguna motor dan mobil. Untuk menghindari ‘sumbangan’ ke negara karena melanggar aturan lalu lintas sebaiknya inLiners berkendaraan memenuhi aturan yang telah diperintahkan. Sejatinya hal tersebut untuk keselamatan kita juga. Dan terakhir jangan mau di Pungli!
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar