Arti Visa Waiver Program adalah program kunjungan ke negara Amerika Serikat dalam rangka tujuan wisata atau keperluan bisnis dalam waktu 3 bulan tanpa harus melakukan aplikasi pengajuan visa. Namun program ini tidak berlaku bagi semua negara dan tidak semua warga negara yang tergabung dalam VWP ini bisa mengunjungi USA tanpa visa.
Sebelumnya , bagi yang ingin mendapatkan fasilitas ni harus mengajukan syarat pengesahan lewat ESTA (Electronik System Travelling America). Selain itu calon pengguna visa waiver ini harus memiliki paspor elektronik (epaspor). Namun untuk warga negara Kanada, Meksiko dan Bermuda bisa tanpa syarat tersebut jika dalam keperluan tertentu (tak perlu dibahas keperluannya karena bukan Indonesia ya inLiners).
Selain untuk keperluan bisnis dan berwisata. Visa waiver juga berlaku untuk transit. Jadi pabila ingin transit, tidak perlu mengurus visa transit lagi. Terkait : Hore.. Ini Negara Bebas Visa untuk Warga Negara Indonesia.
Namun pengguna Visa Waiver yang pernah melakukan perjalanan ke Irak, Libya, Somalia, Yaman, Sudan dan Iran terhitung tanggal 1 Maret 2011 sampai sekarang tidak lagi bisa memenuhi persyaratan untuk menggunakan visa waiver. Mungkin ini dengan alasan keamanan, mengingat konflik negara di sana. Tapi ada pengecualian juga, jika pernah ke negara di atas untuk tujuan atau atas nama organisasi internasional seperti untuk PBB (pasukan NATO), untuk LSM, sebagai jurnalis masih bisa kok menggunakan visa waiver ini.
Jika memenuhi syarat maka harus mengajukan permohonan ke ESTA. Bila permohonan ditolak mau tak mau harus mengurus visa untuk masuk ke negara US.
Namun sayangnya Indonesia belum terdaftar sebagai negara yang warga negaranya bisa menggunakan visa waiver ini. Jadi bagi inLiners yang mau ke USA atau Amerika Serikat harus mengajukan permohonan visa USA. Hmm mudah-mudahan yang Indonesia bisa secepatnya menjadi negara yang bisa menggunakn visa waiver ini. Untuk mengetahui tata cara pengurusan visa US, inLiners bisa membaca di artikel kita tentang Langkah Mengurus Visa USA.
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar