Untuk memiliki rumah tentu tak semua orang bisa membeli dengan uang tunai. Salah satu produk bank yang bisa dimanfaatkan untuk tujuan kepemilikan rumah adalah KPR. anda akan dibantu oleh pihak bank untuk memiliki rumah dengan pembayaran cicilan.
Beda KPR Syariah dan KPR Biasa |
Perjanjian atau Akad.
Berbicara mengenai perjanjian, inilah perbedaan utama dalam KPR Syariah dan Konvensional. Meski sama-sama dibayar dengan teknik cicilan, anda harus tahu perbedaan akad KPR Syariah ini.Pada KPR Biasa, alur pembelian seperti ini. Bank membeli ke pihak developer selanjutnya bank menjual lagi pada anda.
Sementara untuk KPR Syariah, biasanya dimiliki oleh bank Syariah. Dalam hal ini dikenal ada beberapa akad atau perjanjian.
Murabahah, Bank akan membeli rumah pada developer dan dijual lagi pada anda. Harga akan ditetapkan di awal dengan perhitungan marjin.
Musyarakah Mutanaqisah, anda dan bank sama-sama memiliki rumah dengan ketentuan bank membeli 80% kepemilikan dan anda sisanya. Posisi anad adalah sebagai penyewa. Namun dari waktu ke waktu, kepemilika rumah beralih pada anda hingga 100% rumah menjadi milik anda.
Ijarah, Akad ini disebut sebagaimana sewa murni. Apabila masa sewa habis,maka barang akan dikembalikan. Tentu saja sewa disini harganya lebih murah. Baca Juga : Pengertian dan Syarat Mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Pembayaran Cicilan
Pada KPR biasa besarnya cicilan tergantung dengan suku bunga. Dikenal ada dua jenis suku bunga yaitu fix dan floating. Perhitungan bunga KPR bisa dilakukan dengan cara, flat ; efektif dan anuitas.Di sisi lain, cicilan dari KPR Syariah sifatnya tetap. Dalam artian lain, tidak ada bunga namun mengunakan sistem bagi hasil dari margin. Untuk membedakannya bunga dan margin coba pahami ilustrasi berikut ini. Ketika anda membeli rumah seharga Rp 300juta,lalu bank mengambil margin 50 juta. Artinya cicilan yang anda harus bayar adalah Rp 350 juta.
Tenor
Ditinjau dari tenor kredit juga terlihat jelas perbedaan antara KPR Syariah dan KPR biasa.Pada KPR biasa, tenor KPR hingga mencapai 20 tahun. Memang ada banyak waktu, namun di sini bisa saja suku bunga yang dibebankan berubah-rubah. Jadi, bank berani memberikan jangka waktu pelunasan lama, karena adanya jaminan bunga yang bisa berubah sewaktu-waktu. Cukup memberikan waktu, namun cukup berisiko denganperubahan harga yang disebabkan suku bunga.
Sementara untuk KPR Syariah, tenor yang diberikan relati singkat, maksimum biasanya 15 tahun. Agak kejar setoran sepertinya, tetapi di sini harga tetap seperti kespakatan awal karena bunga tidak floating.
Pinalti
Tahukah anda, pada KPR biasa jika cicilan dilunasi lebih cepat maka akan dijatuhi denda 5% dari sisa pokok kredit. Contoh jika sisa yang belum dilunasi Rp 150 juta lalu tetiba anda hendak melunasi segera semuanya maka anda harus membayar tambahan 5% x 150 juta = 7,5 juta. Kenapa demikian? Karena dengan membayar lunas terlalu cepat, telah mengurangi pendapatan bank dari bunga yang direncanakan dalam waktu yang telah disepakati.Istimewanya jika KPR Syariah, anda boleh melunasi kredit rumah kapan saja. Mau dilunasi lebih awal atau sesuai periode kredit, tetap saja sekian. Tidak ada pinalti.
Nah itulah sekilas perbedaan antara KPR Syariah dan KPR biasa / konvensional. Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri. Analisa kebutuhan dan kemampuan finansial anda sebelum memilih produk yang sesuai. Terkait :Syarat dan Cara Mengajukan KPR BTN Bersubsidi,
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar