Beberapa waktu lalu pemerintah telah memberikan keputusan terbaru setelah penerbitan E-KTP. Bagi pengguna e-KTP, kartu identitas ini bisa berlaku seumur hidup. Dengan kata lain eKTP yang diterbitkan sebelumnya dan memiliki tanggal berlaku, apabila telah habis tanggal berlaku tesebut maka tidakperlu mengurus ulang lagi.
Secara logikanya ini hanya akan memboroskan anggaran negara untuk membuat KTP baru. Selain itu mungkin ini dirasa karena merepotkan. Bayangkan, harus ke kantor lurah, kantor camat harus mengurus KTP baru. Ya walaupun sekali lima tahun. Tapi ini tentu akan merepotkan para petugas di kantor camat dan kantor lurah tersebut.
Bila di kalkulasi (baca dengan perlahan dan pahami ya), misalkan ada 200juta penduduk Indonesia. Nah KTP diurus sekali 5 tahun. Sekarang hitungah 200.000.000 / 5 tahun= 40 juta. Sementara itu ada 34 provinsi di Indonesia, dari angka 40 juta tadi kita bagi dengan 34 provinsi tersebut. Jadinya diperoleh 40 juta / 34 juta = 1,1... jutaan lah.
Bayangkan rata-rata 1 provinsi harus mengajukan1,1 juta (ini baru asumsi kasar dengan menganggap rata-rata jumlah penduduk provinsi sama). Kemudian kita hubungkan, 1 tahun 365 hari. Sementara hari bekerja efektif (Senin-Jumat) artinya dalam seminggu ada 5 hari kerja (bagi petugas di kantor lurah dan camat). Satu tahun itu 52 minggu, artinya petugas yang standby ada 260 hari setiap tahun. Kita kurangi dengan tanggal merah dalam setahun. Ok anggaplah mereka punya hari kerja 250 hari.
Dari 1,1 juta orang tiap provinsi tersebut dengan 250 hari, kita bagi. 1,1 juta / 250 hasil nya 4400. Bagaimana anda paham sampai disini? Artinya ada 4400 orang yang akan mengrus KTP dalam sehari. Jika dalam seminggu akan jadi 7 kali lipat. Sementara untuk mengurus KTP tidak selesai satu hari saja. Bayangkan orang bolak balik urus KTPmisalnya dua kali, artinya ada 2x4400 = 8800 orang yang berkunjung ke kelurahan dan camat. inLiners paham? Jika merasa pusing abaikan saja ini dulu.
Hampir sama dengan SIM atau surat izin mengemudi. Ada banyak tipe SIM ada SIM A, SIM B dan SIM C. Bahkan untuk SIM B sendiri ada B umum B1 dan banyak deh pokoknya. Sementara untuk pelayanan SIM, akan ditangani oleh Polres (eh benar gak sih, lupa).
Untuk itu, dari salah satu sumber yang dirahasiakan,pemerintah sekarang menerapkan bahwa tidak ada juga perpanjangan SIM lagi. Sebab ini terlalu merepotkan, selain merepotkan petugas SIM juga merepotkan sekali pengguna SIM.
Sim Tak Perlu diperpanjang |
Terakhir, dari Pihak Kepolisian menegaskan bahwasanya SIM yang telah habis masa berlakunya Cuma harus diperbaharui. Syaratnya hanya membawa SIM lama (tidak boleh lewat masa tenggang, jika lewat masa tenggang maka prosedur akan seperti membuat SIM Baru), kemudian SIM tersebut akan diganti dengan SIM yang baru. (Tujuan artikel ini memberikan informasi yang benar pada masyarakat, silahkan sebarkan. Hitung-hitungan di atas sengaja untuk membuat inLiners pusing, kami juga tak paham mau menghitung apa, harap maklum ya biar keliatan pintar aja yang nulisnya. )
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar