Ketika inLiners membeli rumah tentu tak terbilangkan betapa senangnya hati. Dengan sedikit kebanggaan pasti tidak akan keki ngajakin teman main ke rumah, bahkan untuk menginap sekalipun. Beda jika masih numpang atau rumahnya masih di sewa. Sedikit banyaknya akan mengurangi keleluasaan di hunian tersebut.
Jual Beli Rumah |
Sertifikat Tanah
Sertifikat merupakan sebuah bukti yang menyatakan kepemilikan. Untuk sertifikat tanah, ini akan membuktikan secara sah jika inLiners-lah pemilik tanah tersebut. Jenis sertifikat bangunan yang diakui pemerintah atas kepemilikan resmi ada 3.- SHM atau sertifikat hak milik. InLiners diakui sebagai pemilik resmi tanah dan bangunan di tanah itu.
- SHGB atau sertifikat hak guna bangunan. inLiners hanya di akui sebagi pengguna bangunan di sana, berikutnya tanah bisa saja diminta kembali si pemilik. Istilah umumnya inLiners sebagai pengontrak tanah.
- SHP atau Sertifikat Hak Pakai.
Tips dalam membeli rumah, diharuskan untuk mengecek SHM ke kantor pertanahan. Keaslian sertifikat ini tentu akan menjamin keamanan bukti kepemilikan. Tak usah ditanya lagi apa yang akan terjadi jika sertifikat hak milik tersebut tidak asli.
AJB atau Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB adalah bukti transaksi dalam proses jual beli properti. AJB dan SHM ini ibaratnya setali tiga uang dengan SHM alias tak bisa terpisahkan. Jika-pun ada SHM tanpa AJB bisa saja inLiners dituduh mencuri SHM.Dengan adanya AJB ini, bisa dijadikan bukti bahwasanya telah terjadi jual beli antara ke-dua belah pihak. Dalam Akta Jual Beli ini akan terlampir tanda tangan notaris sebagai ‘saksi’ sahnya jual beli properti. Jika tidak ada tanda tangan notaris, AJB ini tidak berkedudukan secara hukum. Jika ada proses hukum persengketaan properti tersebut, dipastikan inLiners sudah kehilangan propertinya jika ada AJB tanpa tanda tangan notaris.
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah surat tanda inLiners memiliki izin dalam mendirikan bangunan.Jika membeli properti, kelengkapan ini sangat penting. Karena tanpa adanya IMB maka pemerintah memiliki hak membongkar bangunan yang inLiners sudah beli dengan alasan bangunan tersebut sudah melanggar aturan.Dalam IMB ini terdapat data bangunan seperti denah, luas dan tanggal mulai pembangunan. Jika fisik bangunan ternyata sudah dimodifikasi si penjual dari IMB pertama properti tersebut dibangun, inLiners harus melakukan update IMB. Yang harus diperhatikan lagi untuk pembelian rumah kompleks. inLiners harus teliti apakah IMB tersebut untuk pribadi atau diurus developer untuk satu kompleks. Membeli rumah kompleks dengan IMB pribadi tentu akan lebih baik.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Lunas Tagihan
Perlu diperhatikan di sini yaitu tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan dari penjual. Karena siapa tahu penjual telah menunggak PBB, akibatnya tentu inLiners akan berurusan dengan pihak pemerintah. Setidaknya ini akan menguras kocek secara tak terduga. Kesal bukan?.Selain tanda lunas PBB juga hal yang jarang diperhatikan pembeli rumah adalah tanda lunas tagihan lainnya. Seperti tagihan listrik, tagihan telepon dan tagihan air. Jika penjual ternyata juga tidak membayar tagihan tersebut, yang akan membayar biaya tak terduga dari pembelian rumah tersebut pasti inLiners sendiri.
Jadi itulah kelengkapan surat yang harus diperhatikan ketika transaksi properti. Selalu berhati-hati, sebab semua akibat dan konflik yang berhubungan dengan properti sudah inLiners beli akan menjadi masalah inLiners sendiri. Semua resiko akan inLiners hadapi sendiri, ingat mencegah lebih baik daripada bermasalah. Baca juga : Memulai Bisnis Properti dengan Kartu Kredit.
Share Yuk