Apa itu Asuransi elektronik? Asuransi elektronik adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi terhada resiko keruggian atau kerusakan terhadap barang elektronik. Alat elektronik bisa saja berupa alat prosessor data, peralatan radiasi, peralatan listrik, peralatan medik, alat komunikas dan sebagainya.
Beberapa resiko lain bisa menjadi tanggungan pihak asuransi. Namun nasabah akan dikenakan tambaha premi. Resiko tersebut berupa kerusuhan, teorisme.
Misalnya alat elektronik yang diasuransikan adalah EDP (electronic data processing, alat medis dibidang kedokteran, alat operasi di pabrik, peralatan di studio musik/film, mikroskop. Bisa juga berupa peralatan komputer, bahkan ada asuransi untuk ponsel sekarang. Secara umum memang tak ada standar khusus dalam barang yang akan di asuransikan. Persyaratan akan berbeda beda tergantung barang apa yang di asuransikan.
Periode penjaminan asuransi elektronik ini biasanya dalam waktu satu tahun. Namun beberapa penyedia asuransi bisa saja memberikan layanan lebih dari satu tahun, tergantung kesepakatan dengan pemegang polis. Pada umumnya jenis asuransi ini dilakukan bagi pelaku industri. Memang jarang ditemukan tawaran pihak asuransi untuk barang harian. Namun untuk barang harian seperti ponsel dengan harga mahal masih bisa diterima. Seperti pengalaman salah seorang kontributor inLiner yang mengasuransikan ponsel iPhone 6 ketika dibeli.
Pilihan untuk mendapatkan layanan asuransi ini. Bisa langsung membayar premi pada penyedia asuransi. Pilihan kedua, pihak asuransi telah menjalin kerja sama dengan pihak distributor/ retail yang menjual produk elektronik tersebut. Kembali pada contoh di atas, ketika salah seorang kontributor inLiner membeli iPhone 6, asuransi ditawarkan oleh penjual ponsel. Ini artinya toko penjual telah menjalin kerja sama dengan pihak asuransi.
Cara Klaim Asuransi Elektronik
Ketika resiko yang disepakati dengan pihak asuransi terjadi. Bagaimana cara Klaim asuransi elektronik ini? Untuk melakukan klain sama seperti melakukan klaim asuransi lainnya. Pengauan klaim akan diajukan dan ditinjau ulang oleh pihak asuransi.
Bagi yang membeli asuransi dari retail, ccukup dengan kembali mendatangi toko tempat pembelian. Pihak toko akan melakukan klaim. Di samping itu bisa juga toko pembeli hanya memberikan rujukan dan pengajuan klaim harus dilakukan anda sendiri.
Syarat kelengkapan dokumen klaim asuransi elektronik.
- Buku Asuransi asli yang sudah di stempel/di cap oleh toko/distributor
- Invoice/faktur/kuintansi pembelian asli
- Fotokopi KTP/ identitas diri
- Formulir klaim yang telah diisi (1 set pada buku asuransi)
- Foto kerusakan
- Surat estimasi kerugian/kerusakan dari service center resmi produk tersebut
- Kartu garansi produk
- Matrai Rp.6.000
Untuk beberapa kejadian khusus untuk melakukan klaim juga harus dilengkapi dokumen :
- Surat keterangan kejadian dari perangkat setempat untuk bencana alam (kepala Desa misalnya)
- Surat keterangan kepolisian asli untuk kejadian kebongkaran/kebakaran/kecelakaan diri.
- Foto bukti kerusakan lingkungan akibat kebongkaran (kejadian kebongkaran)
Tanggungan yang dibayarkan oleh pihak asuransi berbeda beda untuk setiap jenis produk. Harga tersebut bergantung pada jenis barang, kondisi barang, lingkungan hidup pihak tertanggung.
Resiko yang Ditanggung Asuransi Elektronik
Adapun resiko yang ditanggung dalam asuransi elektronik adalah. Bencana alam, kebakaran, ledakan, sabotase. Pencurian, kesalahan perakitan, kesalahan design, kerusakan komponen lainnya. Resiko yang diluar tanggungan pihak asuransi elektronik adalah misalnya perang dan kelalaian yang disengaja.
Beberapa resiko lain bisa menjadi tanggungan pihak asuransi. Namun nasabah akan dikenakan tambaha premi. Resiko tersebut berupa kerusuhan, teorisme.
Share Yuk