Memiliki mobil, tentu semua orang pasti menginginkannya. Dengan memiliki mobil akan mempermudah transportasi. Selain bisa pergi kemana saja tanpa takut dengan panas dan hujan, memiliki mobil merupakan
prestise atau meningkatkan status sosial tersendiri. Zaman sekarang dengan berbagai macam
harga mobil, bisa didapat dengan
cash atau-pun program
kredit mobil dari bank atau perusahaan finance.
Namun, Sesama kita tahu memiliki mobil ada beberapa resiko yang harus di hadapi. Baik itu resiko kecelakaan ataupun resiko kehilangan. Untuk menanggulangi hal tersebut selayaknya perlu untuk memberikan
perlindungan pada mobil dengan
asuransi mobil. Dengan asuransi mobil, nantinya inLiners bisa mengajukan klaim untuk hal yang telah disepakati seperti diserempet mobil lain, tabrakan ataupun kehilangan serta kerusakan yang ditetapkan pihak
asuransi. Untuk lebih mengenal asuransi mobil ini, berikut ada dua jenis asuransi mobil yang harus inLiners ketahui.
Asuransi Mobil Total Lost Only (TLO)
Jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, Total Lost Only berarti kehilangan semuanya. Maksud dari asuransi mobil ini adalah klaim asuransi bisa diajukan jika terjadi ‘kehilangan semua’ dalam artian kejadian misalnya terjadi kerusakan di atas 75%. Klaim juga berlaku jika mobil dicuri atau dirampas.
Untuk kerusakan sendiri, jika kerusakan kurang dari 75% maka klaim asuransi tidak bisa diajukan. Standar 75% ini dalam arti khusus mobil tidak bisa digunakan lagi. Asuransi ini memiliki kelebihan dimana premi yang harus dibayar peserta asuransi lebih kecil di banding tipe asuransi All Risk (akan dibahas di bawah).
Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Penerjemahan kata all risk bermakna semua resiko. Asuransi dengan sifat komprehensif ini atau secara keseluruhan berarti pihak asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan yang terjadi pada mobil. Mulai dari kerusakan kecil seperti mobil tergores hingga mobil dicuri.
Dalam produk asuransi jenis ini, bisa dipastikan klaim akan lebih mahal dibanding asuransi mobil tipe Total Lost Only (TLO). Sebagai bahan perbandingan inLiners bisa melihat tabel berikut ini.
|
Harga Mobil
|
All Risk
|
Total Lost Only
|
|
0 - 100 juta
|
3.00%
|
0.80%
|
|
100 - 150 juta
|
2.50%
|
0.80%
|
|
150 - 300 juta
|
2.00%
|
0.80%
|
|
300 - 500 juta
|
1.75%
|
0.80%
|
|
500 - 800
|
1.50%
|
0.80%
|
|
>800 juta
|
1.50%
|
0.80%
|
|
Truk
|
2.50%
|
0.90%
|
Jika diperhatikan dengan saksama,
harga premi asuransi jenis
Total Lost Only berkisar 0,8% hingga 1%. Lebih sedikit dibanding Asuransi All Risk yang pembayaran preminya antara 1,5% hingga 3%. Tabel di atas masih dalam bentuk premi murni. Untuk perluasan resiko seperti, Banjir, Huru Hara, Bencana Alam, pemilik harus menambahkan premi. Tabel untuk perluasan premi bisa inLiners lihat sebagai berikut.
|
Resiko
|
Premi
|
|
All Risk
|
Total Lost Only
|
|
Tsunami dan gempa bumi
|
0.15%
|
0.05%
|
|
Banjir
|
0.35%
|
0.13%
|
|
Kerusuhan
|
0.35%
|
0.13%
|
|
Telorisme dan Sabotase
|
0.15%
|
0.05%
|
Nah itulah jenis jenis asuransi mobil yang harus inLiners ketahui. Jadi
asuransi mobil itu juga memiliki jenis jenis juga, wajar kalau inLiners tanya misalnya pada si A, premi asuransi mobil nya Rp 2.000.000,- sementara si B bayar premi Rp 3.000.000,-. Besar kecilnya premi tergantung tanggungan yang dijamin
pihak asuransi.