Bukan aneh lagi sekarang banyak perusahaan yang merekrut pekerja atau karyawan melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Atau dalam dunia kerja lebih dikenal dengan outsourcing. Lalu secara Undang-Undang ketenaga kerjaan apa itu Outsourcing?
Jika ditinjau berdasarka UU no 13 tahun 2003, Outsourcing adalah penyedia tenaga kerja. Hal ini diatur lebih rinci pada pasal 64 sampai 66. Pada psikologi industri dijelaskan bahwasanya outsourcing merupakan karyawan kontrak.
Pada awal kemunculannya, Outsourcing tak pernah memperhatikan jenjang karir. Posisi pekerjaan yang ditawarkan outsourcing seperti call centre, satuan pengamanan atau satpam, Cleaning Service. Pada perkembangannya, berbagai jenis bidang pekerjaan lain juga mengambil karyawan dari sistem outsourcing ini.
Bagi pekerja sendiri sejatinya ini cukup merugikan. Karena dengan bekerja melalui outsourcing mereka tidak memiliki jenjang karir yang jelas. Selain itu, terkadang beberapa perusahaan outsoucing akan memotong gaji pokok mereka sebagai bentuk ‘balas jasa’ pada perusahaan outsourcing. Tak tanggung-tanggung ada perusahaan outsourcing yang memotong hingga 30% dari gaji pokok mereka.
Rekrutmen pada perusahaan outsourcing sebenarnya tak jauh berbeda dengan perusahaan lazimnya. Bahkan tahap yang dilalui dalam proses rekrutmen nyaris sama. Bedanya hanya ketika sudah direkrut dan melalui tahap proses melamar kerja, sang karyawan akan dikirim pada klien perusahaan yang membutuhkan jasa tenaga kerja.
Pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan outsourcing, berikutnya perusahaan outsourcing yang menagih pembayaran dari perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja. Para karyawan outsourcing biasanya akan bekerja dalam periode kontrak tertentu. Kontrak ini dilakukan antara karyawan dengan perusahaan outsourcing. Perusahaan pengguna jasa hanya tahu menggunakn jasa dan membayar pada perusahaan outsourcing.
Bagi inLiners yang cari kerja melalui perantara perusahaan outsourcing, nanti akan diminta mlakukan tanda tangan dalam perjanjian kerja. Dalam proses ini sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini,
1) Periode Perjanjian
Sebagai pencari kerja, inLiners musti memperhatikan penawaran masa kerja. Periode ini berisi kesepakatan berapa lama mereka akan menggunakan jasa inLiners. Bila perusahaan pengguna jasa dan perusahaan outsourcing telah habis masa kontraknya, maka inLiners tidak lagi akan bekerja diperusahaan tersebut.
2) Jam kerja, tugas dan kewajiban.
3) Hak Karyawan.
Jika ditinjau berdasarka UU no 13 tahun 2003, Outsourcing adalah penyedia tenaga kerja. Hal ini diatur lebih rinci pada pasal 64 sampai 66. Pada psikologi industri dijelaskan bahwasanya outsourcing merupakan karyawan kontrak.
Pada awal kemunculannya, Outsourcing tak pernah memperhatikan jenjang karir. Posisi pekerjaan yang ditawarkan outsourcing seperti call centre, satuan pengamanan atau satpam, Cleaning Service. Pada perkembangannya, berbagai jenis bidang pekerjaan lain juga mengambil karyawan dari sistem outsourcing ini.
Kenapa perusahaan lebih prefer menggunakan jasa Outsourcing?
Sederhana saja, perusahaan tidak terlalu terbebanidengan beberapa fasilitas yang harus diterima karyawan. Contohnya uang makan, uang transpor hingga BPJS. Karena yang memiliki tanggung jawab ini adalah perusahaan outsourcing.Bagi pekerja sendiri sejatinya ini cukup merugikan. Karena dengan bekerja melalui outsourcing mereka tidak memiliki jenjang karir yang jelas. Selain itu, terkadang beberapa perusahaan outsoucing akan memotong gaji pokok mereka sebagai bentuk ‘balas jasa’ pada perusahaan outsourcing. Tak tanggung-tanggung ada perusahaan outsourcing yang memotong hingga 30% dari gaji pokok mereka.
Rekrutmen pada perusahaan outsourcing sebenarnya tak jauh berbeda dengan perusahaan lazimnya. Bahkan tahap yang dilalui dalam proses rekrutmen nyaris sama. Bedanya hanya ketika sudah direkrut dan melalui tahap proses melamar kerja, sang karyawan akan dikirim pada klien perusahaan yang membutuhkan jasa tenaga kerja.
Pembayaran akan dilakukan oleh perusahaan outsourcing, berikutnya perusahaan outsourcing yang menagih pembayaran dari perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja. Para karyawan outsourcing biasanya akan bekerja dalam periode kontrak tertentu. Kontrak ini dilakukan antara karyawan dengan perusahaan outsourcing. Perusahaan pengguna jasa hanya tahu menggunakn jasa dan membayar pada perusahaan outsourcing.
Bagi inLiners yang cari kerja melalui perantara perusahaan outsourcing, nanti akan diminta mlakukan tanda tangan dalam perjanjian kerja. Dalam proses ini sebaiknya perhatikan hal-hal berikut ini,
1) Periode Perjanjian
Sebagai pencari kerja, inLiners musti memperhatikan penawaran masa kerja. Periode ini berisi kesepakatan berapa lama mereka akan menggunakan jasa inLiners. Bila perusahaan pengguna jasa dan perusahaan outsourcing telah habis masa kontraknya, maka inLiners tidak lagi akan bekerja diperusahaan tersebut.
2) Jam kerja, tugas dan kewajiban.
inLiners harus benar benar paham akan kewajiban yang akan inLiners jalani nantinya. Jangan sampai menyesal, setelah menanda tangani kontrak.
3) Hak Karyawan.
inLiners harus juga memperhatikan hak yang akan diterima, seperti tunjangan, gaji dll yang akan diperoleh. Perhatikan dengan seksama, apakah ini relevan atau inLiners bisa tidak menerimanya berdasrkan kewajiban yang akan inLiners lakukan.
Bagian yang harus inLiners ketahui adalah apabila terjadi konflik atau perselisihan antara karyawan dengan perusahaan pengguna jasa. Maka hal ini aka diselesaikan dalam tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Karyawan outsourcing tak berhak menuntut apa-apa dari perusahaan pengguna jasa. Hal ini ditegaskan dalm UU no 13 tahun 2003 dalam pasal 66 ayat 2 c. Baca juga: Pakaian Terbaik saat Interview Kerja.
Bagian yang harus inLiners ketahui adalah apabila terjadi konflik atau perselisihan antara karyawan dengan perusahaan pengguna jasa. Maka hal ini aka diselesaikan dalam tanggung jawab perusahaan penyedia jasa. Karyawan outsourcing tak berhak menuntut apa-apa dari perusahaan pengguna jasa. Hal ini ditegaskan dalm UU no 13 tahun 2003 dalam pasal 66 ayat 2 c. Baca juga: Pakaian Terbaik saat Interview Kerja.
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar