Kredit kepemilikan rumah atau lebih sering dikenal dengan singkatan KPR merupakan sebuah program dari lembaga keuangan seperti bank (dan juga non bank seperti perusahaan finance) yang memberikan kemudahan pembiayaan dengan cara kredit pada pemilik/pembangun (developer) property tersebut. Pembiayaan KPR ini sebenarnya tidak terbatas pada hunian baru saja, untuk produk tangan ke-dua juga ada loh.
Kredit yang diberikan (KPR) bertujuan untuk membantu masyarakat untuk memiliki rumah. Sesama diketahui untuk memiliki rumah tentu harus dengan biaya yang mahal. Peran produk KPR akan memberikan kredit dengan bunga tertentu. Biasanya pada tahap awal pengaju kredit harus membayar uang muka berkisar antara 20% sampai 30%.
Ketika pengajuan kredit yang diajukan telah disetujui oleh Lembaga pembiayaan maka untuk hak milik property merupakan hak dari penjamin dana, Belum menjadi hak milik si-pengaju kredit. Properti akan berpindah hak milik ketika cicilan telah lunas. Pembayar kredit hanya memiliki hak pakai. Ketika kredit tidak dibayar lagi sebelum lunas maka, pihak bank/pendanaan bisa menjual lagi rumah tersebut (sebelumnya di sita dulu oleh pemberi kredit).
Di Indonesia, rata-rata pihak bank memiliki produk ini. Hanya saja mereka memberikan nama berbeda. Salah satu yang popular adalah KPR dari bank BTN. Biasanya harga rumah dari KPR BTN ini lebih murah karena di subsidi pemerintah.
Secara umum, untuk mengajukan kredit kepemilikan rumah (KPR) harus memenuhi syarat syarat :
- WNI dan berdomisili di Indonesia
- Usia minimal 21 tahun (dihitung kredit dimulai) dan maksimal 60 tahun (dihitung ketika periode kredit lunas).
- Memiliki kerja tetap dan telah bekerja di tempat tersebut selama 1 sampai 2 tahun minimal
- Minimal penghasilan bulanan Rp 2.500.000,-
- Beberapa kelengkapan dokumen lain bisa saja diminta oleh pihak bank/pembiayaan. Sebelumnya sebaiknya juga persiapkan juga dokumen yang diminta secara umum : Identitas diri (SIM/KTP/Paspor) ; kartu keluarga; surat nikah/surat cerai ; Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) ; Foto kopi rekening.
Bunga ditetapkan pada KPR berdasarkan sistem Fix dan Cap. Maksud pemberian suku bunga Fix ini adalah bunga ditetapkan pada saat perjanjian awal. Apapun kondisi, suku bunga tidak akan berubah hingga kredit dilunasi. Sementara istilah Cap berarti bahwa bunga Fix akan berlaku selama periode yang isepakati. Jika melebihi waktu tersebut bisa saja bunga jadi floating. Baca Juga Tipe Tipe Rumah dan Perkiraan Harga Rumah.
Apa keuntungan membeli rumah dengan KPR? Pertama jika dilihat dari segi waktu. inLiners tidak harus menabung dalam waktu yang lama untuk membeli rumah. inLiners bisa memiliki rumah dengan segera.
Selanjutnya untuk legalitas rumah terjamin dan aman. Karena tentu ketika membangunan developer telah menyelesaikan segala urusan ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tambahan berikutnya, beberapa KPR juga dilengkapi dengan asuransi kebakaran.
Apakah KPR ini mahal? Tergantung dari mana kita memandangnya. Perhatikan ilustrasi berikut, kemudian bandingkan sendiri.
Ridwan dan Kamil, bekerja di kantor dengan gaji yang sama. Ridwan membeli rumah dengan KPR dengan harga 250 juta rupiah (jika beli tunah 200 jt). Lama periode kredit adalah 10 tahun. Sementara Kamil memutuskan menabung terlebih dahulu dan akan membeli rumah dengan cash untuk 10 tahun yang akan datang. Menurut inLiners, apakah harga rumah 10 tahun yang akan dating masih 250 jt? Dan siapakah yang membeli yang lebih murah. Baca Juga : Pengertian Kredit Tanpa Agunan (KTA) serta Kelebihannya.
Share Yuk