Hal yang berhubungan dengan suatu sistem dan tak bisa dihindari salah satunya adalah gesekan. Dengan beragam kepentingan dalam suatu sistem yang kompleks, tentu ada beberapa yang menjadi tak sesuai dengan keinginan.
Dari pelaksanaan tersebut, maka akan menimbulkan sebuah perselisihan. Dalam sistem industri dan ketenagakerjaan, mengatasi hal tersebut telah diatur dalam UU no 2 tahun 2004 yang berisi tentang penyelesaian perselisihan hubungan antara pekerja dan pemilik usaha. Dijelaskan dalam UU tersebut bahwa untuk pertikaian tersebut bisa diselesaikan dengan cara mediasi, arbitrase dan konsiliasi.
Gambar Hanya Ilustrasi : Penyelesaian Konflik |
Mediasi
Apa pengertian dan maksud dari Mediasi? Mediasi adalah metode penyelesaian perselisihan dengan memegang prinsip musyawarah. Dalam mediasi akan dibantu oleh mediator, dalam bidang ketenaga kerjaan dan industri seorang mediator diatur sesuai pasal 8-16 Undang Undang PPHI.Seorang mediator akan berusaha untuk mencapai kata sepakat antara pihak yang bermasalah. Bila dicapai kata sepakat maka diwujudkan dalam sebuah perjanjian. Peran mediator dalam perjanjian tersebut adalah sebagai saksi. Perjanjian yang telah dibuat akan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI. Biasanya jenis perselisihan hubungan industrial bisa diselesaikan dengan cara mediasi ini. Apasaja jenis jenis perselisihan dalam hubungan industrial?
Hak, jenis perselisihan adanya hak yang tak dipenuhi pda karyawan. Ini disebabkan karena adanya beda interpretasi pada UU, kontrak kerja, perjanjian dan aturan yang dibuat perusahaan.
Kepentingan, adanya perbedaan kepentingan yang saling tindih antara satu pihak dengan pihak lainnya. Ini dikarenakan ketidak setujuan dengan adanya kontrak kerja baru atau aturan baru dari sebuah perusahaan.
Pemutusan Hubungan kerja, PHK. Masalah ini muncul karena adanya PHK secara sepihak oleh pemberi kerja.
Konflik antar serikat kerja, muncul disebabkan karena adanya salah paham antara anggota, pelaksana,antara serikat pekerja.
Konsiliasi
Apa itu konsiliasi? Pengertian dari konsialiasi adalah metode penyelesaian sebuah sengketa kepentingan, PHK dan masalah dalam hubungnan industrial yang mana antara dua pihak yang bersengketa akan dipertemukan oleh konsialiator. Sifat konsialiator di sini bebas dan indenpenden serta netral.Berdasarkan UU PPHI di pasal 1 ayat 13, seorang konsialiator bisa menjadi penengah pada perselisihan karena PHK, Kepentingan, dan Perselisihan antar-serikat kerja. Tidak dalam perselisihan karena hak.
Seorang konsialiator akan memberikan anjuran yang tertulis bilamana tak didapat alan keluar antara kedua belah pihak. Bila terjadi kesepakatan maka akan dibuat sebuah perjanjian dan ditandatangani oleh pihak yang berselisih serta konsiliator. Berikutnya hasil perjanjian tersebut didaftarkan pada PHI.
Arbitrase
Apa itu Arbitrase? Pengertia Arbitrase adalah penyelesaian sebuah perselisihan dengan bantuan arbiter. Arbiter akan merupakan pihak yang memberikan penyelesaian (tertulis) lalu sifatnya ‘memaksa’ kedua belah pihak mengikutinya.Arbiter hanya berwenang untuk mengatasi masalah perselisihan kepentingan atau perselisihan antar-serikat kerja dalam sebuah perusahan.
Kedua pihak yang berselisih harus patuh dan tunduk pada solusi yang ditetapkan oleh arbiter. Arbiter sendiri akan ditunjuk dengan kesepakatan antara pihak yang berselisih.
Awalnya dilakukan pertemuan sebagai upaya damai. Jika dicapai kesepakatan maka akan dibuat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan arbiter dan diserahkan hasilnya pada Pengadilan Hubungan industrial. Tapi jika tak ditemukan kata sepakat, maka dilakukan semacam sidang arbitrase dengan penguatan saksi yang dipanggil oleh arbiter. Selanjutnya arbiter memutuskan perkara dan keputusan ini bersifat mutlak dan final. Ke-dua belah pihak wajib mengikuti semua keputusan tersebut. Baca juga : Daftar UMR Tahun Ini se Indonesia
Share Yuk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar