Salah satu bentuk Investasi yang sedang populer belakangan ini adalah reksadana. Tetapi sering mendenar istilah tersebut, belum pasti tahu apa arti istilah tersebut sebenarnya. Mungkin dari inLiners ada yang kepo tentang reksadana ini apa? Simak ulasan singkat tim inLine tentang pengertian reksadana.
Dari Pengertian Reksadana menurut Undang Undang no 8 Pasar Modal tersebut bisa dikatakan ada beberapa unsur dalam hal ini. Pertama yaitu masyarakat / publik sebagai pemilik modal. Unsur ke dua adalah dana yang diinvestasikan dalam bentuk modal dan terakhir ada pengelola dana (manager investasi).
3. Reksadana Saham/ Equity Funds. Bentuk reksadana ini berupa investasi pada efek yang bersifat ekuitas. Investasi dilakukan dalam bentuk saham. Reksadana ini memiliki resiko lebih besar dari dua jenis reksadana sebelumnya. Tetapi keuntungan yang diperoleh berpeluang lebih tinggi dari 2 reksadana sebelumnya.
1) Pengurangan Nilai Unit Penyertaan. Resiko ini dipengaruhi karena penurunan harga efek (obligasi, saham) yan masuk dalam portofolio. Jika harga saham atau obligasi dimana modal reksadana turun maka tentu kerugian ditanggung pemilik modal.
2) Resiko Likuiditas. Resiko ini disebabkan oleh manajer investasi. Kesulitan ini karena para nasabah reksadana melakukan penjualan unit yang dipegangnya. Atau dengan kata lain Nasabah lain menarik investasi pada reksadana ini. Berkurangnya modal dalam jumlah tertentu, akan memberikan efek bagi nasabah yang tinggal. Dengan sisa modal sedikit akan sulit menembus pasar modal dan investasi lainnya.
Itulah ulasan singkat dari tim inLine mengenai investasi dalam bentuk reksadana. Sejatinya jika memiliki modal kecil tak ada salahnya menginvestasikan dalam bentuk reksadana ini. Untuk meminimalisir resiko, tentu harus pintar memilih perusahaan pengelola dana yang terpercaya dan terbaik.
Apa itu Reksadana?
Reksadana adalah salah satu produk untuk ber- investasi bagi publik. Reksadana ini diperuntukkan sebagai bentuk penghimpunan dana dari pemodal yang berasal dari masyarakat umum. Khususnya untuk masyarakat yang hanya punya sedikit waktu dan pengetahuan yang sedikit tentang investasi.
Modal atau dana yang terhimpun akan di investasikan dalam bentuk portofolio Efek oleh suatu pihak yang disebut Manajer Investasi. Legalitas tentang Reksadana ini telah diatur dalam Undang Undang Pasar Modal no 8 tahun 1995, pada pasal 1 ayat 27. "Reksadana dinyatakan sebagai bentuk penghimpunan dana dari masyarakat dan diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh seorang menejer investasi."
Dari Pengertian Reksadana menurut Undang Undang no 8 Pasar Modal tersebut bisa dikatakan ada beberapa unsur dalam hal ini. Pertama yaitu masyarakat / publik sebagai pemilik modal. Unsur ke dua adalah dana yang diinvestasikan dalam bentuk modal dan terakhir ada pengelola dana (manager investasi).
Jenis Jenis Reksadana
Berdasarkan portofolio yang digunakan reksadana ini terdiri dari beberapa jenis atau bentuk. Berikut bentuk bentuk reksadana tersebut.
1. Reksadana Pasar Uang /Money Market Funds. Bentuk reksadana ini melakukan investasi pada efek dan sifatnya adalah utang dalam waktu tempo 1 tahun. Tujuan reksadana jenis ini adalah menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2. Reksadana Pendapatan tetap / Fixed Income Funds. Bentuk reksadana ini adalah investasi yang dilakukan sebesar 80% atau lebih dari aktiva masih dalam bentuk efek dan sifat utang. Reksadana ini nanti sedikit beresiko dibanding jenis yang pertama. Tujuan reksadana jenis ini adalah untuk menghasilkan pengembalian modal dan bunga yang stabil.
3. Reksadana Saham/ Equity Funds. Bentuk reksadana ini berupa investasi pada efek yang bersifat ekuitas. Investasi dilakukan dalam bentuk saham. Reksadana ini memiliki resiko lebih besar dari dua jenis reksadana sebelumnya. Tetapi keuntungan yang diperoleh berpeluang lebih tinggi dari 2 reksadana sebelumnya.
Kelebihan Investasi Reksadana
Keunggulan utama berinvestasi dalam bentuk reksadana ini adalah bisa memulai dengan modal yang tidak terlalu besar. Seorang pemodal dengan dana yang terbatas dimungkinkan memiliki portofolio obligasi. Karena pada reksadana, modal berasal dari himpunan para nasabah.
Dalam reksadana, keuntungan dan pilihan investasi bisa dilakukan pada berbagai sektor. Dengan banyaknya dana yang dihimpun manajer investasi, maka dana bisa diinvestasikan pada lebih dari satu macam instrumen investasi. Misalkan, sebagian di deposito, sebagian di investasikan dalam bentuk saham dan sebagian lagi dalam bentuk obligasi. Dengan demikian, ini secara tidak langsung akan memperkecil kemungkinan kerugian. Andaikata rugi di saham, toh di Obligasi dan deposito misalnya bisa meraih keuntungan.
Untuk nasabah yang memiliki sedikit waktu dan pengetahuan akan terbantu dalam berinvestasi. Kita tahu tak banyak yang mengerti akan pasar saham. Dengan adanya reksadana, masyarakat bisa berinvestasi saham dengan bantuan manajer investasi yang telah disebutkan. Ini juga tidak akan menyita waktu. Analisis dan pengamatan tentang harga saham misalnya akan dilakukan dengan jasa Manajer Investasi, artinya masyarakat pemodal tinggal tahu beres.
Kekurangan dan Resiko Investasi Reksadana
Untuk setiap investasi tentu ada resiko yang menghadang. Begitu juga dalam reksadana ini. Terdapat beberapa resiko dan kekurangan Investasi dalam bentuk Reksadana.1) Pengurangan Nilai Unit Penyertaan. Resiko ini dipengaruhi karena penurunan harga efek (obligasi, saham) yan masuk dalam portofolio. Jika harga saham atau obligasi dimana modal reksadana turun maka tentu kerugian ditanggung pemilik modal.
2) Resiko Likuiditas. Resiko ini disebabkan oleh manajer investasi. Kesulitan ini karena para nasabah reksadana melakukan penjualan unit yang dipegangnya. Atau dengan kata lain Nasabah lain menarik investasi pada reksadana ini. Berkurangnya modal dalam jumlah tertentu, akan memberikan efek bagi nasabah yang tinggal. Dengan sisa modal sedikit akan sulit menembus pasar modal dan investasi lainnya.
Itulah ulasan singkat dari tim inLine mengenai investasi dalam bentuk reksadana. Sejatinya jika memiliki modal kecil tak ada salahnya menginvestasikan dalam bentuk reksadana ini. Untuk meminimalisir resiko, tentu harus pintar memilih perusahaan pengelola dana yang terpercaya dan terbaik.
Share Yuk