Untuk melangkah ke jenjang pernikahan bisa dibilang rumit. Namun bukan berarti harus menyerah. Salah satu persiapan yang dilakukan menjelang pernikahan dikenal dengan perjanjian pra-nikah. Apa itu perjanjian pra nikah ( disebut juga prenuptial Agreement) ? Berikut ulasan dari tim inLine.
Perjanjian Pra Nikah, Pentingkah? |
Pengertian dan Dasar Hukum Perjanjian Pra-Nikah
Prenuptial Agreement atau diterjemahkan menjadi perjanjian pranikah adalah sebuah perjanjian yang disepakati pasangan sebelum menikah secara sah. Perjanjian tersebut akan mengikat sebuah kesepakatan yang umumnya berhubungan dengan harta pribadi masing masing. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi timbulnya masalah perdata jika suatu hari pernikahan tersebut berakhir dengan perceraian atau-pun dengan kematian. Baca Juga : Tipe Hubungan yang Harus Dipertahankan.Secara negatif ini mungkin akan dipandang bertujuan buruk. Karena mengharapkan perpisahan dari suatu hubungan suami istri. Namun, jika dipikirkan ulang, takdir siapa yang tahu. Hari ini cinta siapa tahu besok terjadi hal yang tidak diinginkan. Pada dasarnya perjanjian ini sama sama melindungi kepentingan ke-dua belah pihak (suami dan istri).
Dalam kedudukan hukum Indonesia, perjanjian macam ini sah menuurut undang undang. Dasar hukumnya tercantum dalam Undang Undang Perkawinan pasal 29 ayat 1 UU No 1 tahun 1974. Kutipan isi undang undang tersebut adalah.
Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.Dengan demikian tindakan ini sah secara hukum. Adapun isi dari pernjanjian pra nikah ini antara suami dan istri meliputi.
Isi Perjanjian Pra Nikah
Pemisahan Harta Benda. Pemisahan harta benda bisa saja terjadi ketika posisi istri kurang mengunntungkan dengan alasan seperti, (a) Suami berkelakuan tidak baik dan memboroskan harta bersama demi kepentingan pribadi. (b) Suami mengurus harta sendiri dan tidak memberikan bagian yang seharusnya kepada istri. Dalam hal ini hak istri tentu saja tidak didapatkan. (c) kelalaian dalam pengurusan harta pernikahan sehingga beresiko akan menghabiskan harta bersama.Perjanjian Kawin (huwelijks voorwaarden). Perjanjian ini disepakati untuk mengatur akibat yang akan muncul pada harta bersama. Pada perjanjian ini boleh diikutkan pihak ke-tiga. Dalam membuat perjanjian ini harus mempertimbangkan,
- Perjanjian tidak bertentangan dengan norma susila
- Perjanjian tidak ditujukan untuk melakukan penyimpangan hak kekuasaan suami dan hak kekuasaan orang tua.
- Perjanjian tidak merusak atau mengurangi hak dari ahli waris
- Perjanjian tidak boleh mengandung unsur yang merugikan, seperti pembayaran utang salah satu pihak yang hutangnya lebih besar dari hasil pembagian harta bersama jika terjadi perceraian.
Cara Membuat Perjanjian Pra Nikah
Perjanjian pranikah ini dibuat sebelum berlangsungnya acara pernikahan. Perjanjian pranikah dibuat harus di depan seorang notaris. Sangat penting diperhatikan,setelah dilakukan pernikahan, isi perjanjian tidak bisa dirubah dengan cara bagaimana-pun.Untuk membuat perjanjian ini tidak boleh ada paksaan. Sifat pembuatan perjanjian pranikah ini adalah pilihan. Pasangan bisa saja melakuka pernikahan tanpa harus membuat perjanjian, tetapi juga tidak dilarang membuat perjanjian ini ketika akan menikah.
Dalam pembuatan perjanjian ini juga harus diperhatikan beberapa azas dan pedoman penting. Ini dimaksudkan untuk melindungi hak kedua belah pihak. Adapun prinsip dasar pembuatan perjanjian ini adalah.
Keterbukaan, dimana tak ada hal yang ditutup tutupi. Dari awal akan dijelaskan secara terbuka bagian bagian mana yang merupakan harta pribadi (harta yang dimiliki sebelum menikah) dan mana nantinya yang akan menjadi harta bersama. Keterbukaan ini juga sebaiknya dilengkapi dengan nominal yang jelas.
Tidak adanya Keterpaksaan, baik dari pihak suami atau istri sama sama sepakat untuk membuat perjanjian ini. Berhubung ini hal yang harus ditaati bersama, maka selayaknya dilakukan dengan kerelaan ke dua belah pihak.
Objektif, dalam pembuatan, perjanjian ini memang dibuat dengan menggunakan materai. Dilengkapi dengan saksi dan seorang notaris. Dalam hal ini peran notaris selayaknya bukan dari salah satu pihak, tetapi benar benar dari notaris yang kredibel dan objektif sehingga tidak ada pihak yang merasa berat sebelah.
Notariil, pembuatan perjanjian pra-nikahmemang dibuat oleh notaris dengan dukungan saksi. Namun, perjanjian itu juga dilaporkan pada lembaga pencatatan perkawinan seperti KUA atau Kantor Catatan Sipil. Ini sebagai bentuk dokumentasi dimana perjanjian ini sah di mata hukum.
Share Yuk