Pada undang Undang UU no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, Didefeniskan perbdaan guru dan dosen. Namun, Kata guru tersebut tidak didefenisikan secara rinci dalam UU no 29 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Guru hanya dikelompokkan sebagai pendidik.
Defenisi guru kembali dimunculkan pada UU no 14 tahun 2005 tersebut. Dalam hal tahu gak inLiners perbedaan guru dan dosen? Persamaannya sih gampang yaitu sama sama mengajar. Berikut perbedaan Guru dan Dosen menurut defenisi di UU no 14 tahun 2005 dan menurut inLine.
Perbedaan tersebut berimplikasi dengan perbedaan antara kedudukan dan fungsi, perbedaan hak dan kewajiban, perbedaan masa kerja dan ikatan dinas, perbedaan kompetensi dan kualifiaksi. Dianjutkan dengan perbedaan pembinaan dan pengembangan, perbdaan perlindungan hukum, organisasi dan pembinaan serta penghargan. Dengan demikian guru dan dosen dibahas pada topik yang berbeda dalam undang undang tersebut.
Kedua, peran guru sebagai pendidik dan pengajar. Sementara dosen akan berpran sebagai pengajar dan penelit. Makanya banyak proyek proyek penetian dosen, sementara guru tidak ada proyek penelitiannya.
Ketiga dalam hal organisasi. Guru memiliki organisasi resmi PGRI. PGRI berdiri tanggal 25 November 1945, sementara untuk dosen belum ad organisasi PDRI (Persatuan Dosen Republik Indonesia).
Keempat, daerah sebaran. Penyebaran guru sangat merata hingga ke pelosok daerah tertinggal. Sementara dosen hanya di daerah perkotaan. Tak ada universitas kan di daerah pelosok?
Kelima,Kualifikasi pendidikan. Seorang guru, dipersiapkan cukup melalui jenjang sarjana (s1). Dosen dpersiapkan dari jenjang Magister dan Doktor (s2 dan s3). Kompetensi dasar seorang guru harus berperan sebagai pendidik dan pengajar, dan dosen sebagai peneliti dan pengajar.
Terakhir, yang diajar guru adalah siswa (murid). Dosen mengajar yang namanya mahasiswa. Bagaimana? Itulah 5 perbedaan antara guru dan dosen. Ayo berani sebutkan siapa guru terfavoritmu sepanjang masa, silahkan di komentar.
Defenisi guru kembali dimunculkan pada UU no 14 tahun 2005 tersebut. Dalam hal tahu gak inLiners perbedaan guru dan dosen? Persamaannya sih gampang yaitu sama sama mengajar. Berikut perbedaan Guru dan Dosen menurut defenisi di UU no 14 tahun 2005 dan menurut inLine.
Perbedaan Guru dan Dosen
Pertama, Tingkat Mengajar . guru dan dosen merupakan dua profesi dengan pekerjaan yang tak berbeda. Secara operasional ditemukan perbeaan antara guru dan dosen. Guru bekerja di sekolah dari tingkat PAUD, Pendidikan dasar (SD) dan pendidikan Menengah (SMP dan SMA). Sementara itu dosen berada di tingkat Pendidikan Tinggi (Dikti).Perbedaan tersebut berimplikasi dengan perbedaan antara kedudukan dan fungsi, perbedaan hak dan kewajiban, perbedaan masa kerja dan ikatan dinas, perbedaan kompetensi dan kualifiaksi. Dianjutkan dengan perbedaan pembinaan dan pengembangan, perbdaan perlindungan hukum, organisasi dan pembinaan serta penghargan. Dengan demikian guru dan dosen dibahas pada topik yang berbeda dalam undang undang tersebut.
Kedua, peran guru sebagai pendidik dan pengajar. Sementara dosen akan berpran sebagai pengajar dan penelit. Makanya banyak proyek proyek penetian dosen, sementara guru tidak ada proyek penelitiannya.
Ketiga dalam hal organisasi. Guru memiliki organisasi resmi PGRI. PGRI berdiri tanggal 25 November 1945, sementara untuk dosen belum ad organisasi PDRI (Persatuan Dosen Republik Indonesia).
Keempat, daerah sebaran. Penyebaran guru sangat merata hingga ke pelosok daerah tertinggal. Sementara dosen hanya di daerah perkotaan. Tak ada universitas kan di daerah pelosok?
Kelima,Kualifikasi pendidikan. Seorang guru, dipersiapkan cukup melalui jenjang sarjana (s1). Dosen dpersiapkan dari jenjang Magister dan Doktor (s2 dan s3). Kompetensi dasar seorang guru harus berperan sebagai pendidik dan pengajar, dan dosen sebagai peneliti dan pengajar.
Terakhir, yang diajar guru adalah siswa (murid). Dosen mengajar yang namanya mahasiswa. Bagaimana? Itulah 5 perbedaan antara guru dan dosen. Ayo berani sebutkan siapa guru terfavoritmu sepanjang masa, silahkan di komentar.
Share Yuk