Suburnya pertumbuhan bisnis banking dengan basis syariah seperti tabungan syariah membuat para pihak bank mengeluarkan produk produk syariah dalam bentu lain. Salah satu produk yang diluncurkan oleh bank syariah ini adalah program investasi dalam bentuk deposito atau yang dinamakan deposito syariah. Deposito syariah, persis dengan prinsip produk produk bank syariah lainnya yaitu dengan penetapan bagi hasil.
Untuk lebih memahami apa sebenarnya deposito syariah ini, sebelum inLiners mengajukan diri untuk menggunakan produk ini. Alangkah baiknya jika mengetahui seluk beluk deposito syariah ini terlebih dahulu. Dari berbagai sumber yang tim inLine kutip, bisa didapatkan ulasan seperti berikut ini.
Deposito syariah adalah sebuah produk jenis simpanan yang dikeluarkan oleh bank syariah dengan menganut sistem syariah dalam bentuk simpanan berjangka. Pengelolaan dan sistem pembagian keuntungan didasarkan pada prinsip mudharabah atau bagi hasil. Perbedaan yang bisa ditekankan antara deposito syariah ini dan deposito lainnya adalah bagaimana metoda dalam pengelolaan dana serta akad (perjanjian ) yang disepakati ke dua belah pihak (nasabah dan bank).
Nasabah akan diberikan nisbah (ukuran/takaran) dalam pembagian hasil berupa presentase dari keuntungan pengelolaan dana. Bukan dari persentase dan jumlah dana setoran awal. Lebih simpelnya dicontohkan sebagai berikut.
Jika membuka deposito syariah di bank A, kemudian terjadi akad dengan ketentuan bagi hasil 60:40. Artinya 60% dari keuntungan pendapatan bank dari pengelolaan dana akan diberikan pada inLiners, sementara 40% untuk pihak bank. Maknanya di sini nasabah tidak bisa memastikan berapa keuntungan dari hasil deposito-nya di awal, nanti pada akhir setelah didapat hasil dan keuntungan baru nasabah tahu keuntungan bagiannya berapa. Tak ada kepastian jumlah keuntungan untuk deposito ini.
Dibandingkan dengan deposito konvensional, jika menyetor dana dalam jumlah Rp 100 juta, dan ditetapkan bunga 5%. Maka keuntungan untuk nasabah sudah pasti 5% dari Rp 100 juta tersebut. Mau pendapatan bank besar atau kecil bank wajib membayar Rp 5 juta (5% dari 100 juta tadi sebagai bunga). Terlihat perbedaannya bukan?
Untuk nasabah dalam deposito syariah dikenal dengan istilah shahibul maal atau pemilik harta. Sementara bank disebut sebagai mudharib atau pengelola dana. Pihak pengelola dana bisa melakukan berbagai usaha dengan tidak melanggar syariah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Keuntungan itulah yang disebut mudharabah (bagi hasil).
Syarat untuk mengajukan tabungan deposito syariah ini hampir sama dengan deposito lainnya. inLiners datang ke kantor cabang bank syariah terdekat denganmembawa kelengkapan foto kopi identitas diri (KTP/SIM/Passport). Jika dana yang akan didepositokan atas nama lembaga atau organisasi harus dilengkapi legalitas atau bukti hukum (akta pendirian) badan usaha. Untuk syarat lainnya akan dijelaskan disana mengenai porsi bagi hasilnya berapa.
Share Yuk